I.
SMK3
A.
DEFINISI
SISTEM MANAJEMEN K3
Manajemen dapat didefinisikan sebagai
“kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh sesuatu hasil dalam rangka
pencapaian tujuan melalui kegiatankegiatan orang lain. Manajemen merupakan
suatu proses pencapaian tujuan secara efisien dan efektif, melalui pengarahan,
penggerakan dan pengendalian kegiatan‐kegiatan
yang dilakukan oleh orang‐orang
yang tergabung dalam suatu bentuk kerja sama.
Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) secara normatif sebagaimana terdapat pada
PER.05/MEN/1996 pasal 1, adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan
yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur,
proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan,
pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan
kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja
guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Karena
SMK3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia
internasional saja tetapi juga tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan
tempat kerja yang aman bagi pekerjanya.
Sedangkan menurut OHSAS 18001, SMK3
(OH&S Management System) adalah bagian dari sistem manajemen organisasi
yang digunakan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan K3 dan
mengelola resiko K3 dalam organisasi.
Dari dua definisi tentang SMK3 di atas
dapat disimpulkan bahwa SMK3 adalah sistem manajemen yang terintergrasi untuk
menjalankan dan mengembangkan kebijakan K3 yang telah ditetapkan perusahaan
serta menanggulangi resiko bahaya yang mungkin terjadi di perusahaan.
B.
MODEL
DALAM PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3.
Dalam penerapan sistem manajemen
keselamatan ditemukan ada dua model yaitu rational organisation theory dan socio-technical
system theory. Rational organisation theory menekankan pada
pendekatan top-down,penerapan sistem manajemen keselamatan
didasarkan pada kebijakan atau instruksi dari top level manajemen dan
diteruskan sampai pada level yang paling bawah. Sementara socio-technical
system theory melakukan pendekatan dengan intervensi organisasi yang
didasarkan pada analisa hubungan antara teknologi,orientasi dari pekerja dan
struktur organisasi (Gallagher,2001).
Gallagher juga mengklasifikasikan sistem
manjemen keselamatan ke dalam 4 tipe,yaitu:
1.
Safe Person Control Strategy;
a.
Strategi pencegahan difokuskan pada
kontrol perilaku pekerjaan
2.
Safe Place Control Strategy;
a.
Strategi pencegahan difokuskan pada
bahaya dari sumbernya melalui identifikasi,kajian dan pengendalian.
3.
Traditional Management;
a.
Peran kunci dalam K3 dipegang oleh
supervisor dan EHS specialis.
b.
Integrasi sistem manajemen keselamatan
ke dalam sistem manajemen yang lebih luas masih sangat rendah.
c.
Keterlibatan karyawan masih rendah.
4.
Innovative Management;
a.
Peran kunci dalam K3 dipegang oleh
senior dan line manager.
b.
Integrasi sistem manajemen keselamatan
kedalam sistem manajemen yang lebih luas sudah sangat baik.
c.
Keterlibatan karyawan tinggi.
Metode implementasi dari manajemen
keselamatan dapat dikategorikan menjadi tiga yaitu, voluntary, mandatory dan hybrid (Gallagher,
2001).
1.
Voluntary adalah pelaksanaan
manajemen keselamatan secara sukarela didasarkan pada tanggung jawab perusahaan
terhadap keselamatan dan kesejahteraan karyawannya. Dengan cara ini akan lebih
mudah melibatkan karyawan untuk berpartisipasi dalam berbagai program K3.
2.
Kategori mandatory didasarkan
pada keharusan atau kewajiban untuk memenuhi persyaratan dari pemerintah atau
pelanggan. Dan implementasinya terlihat dipaksakan dan sedikit melibatkan
karyawan karena tujuannya tidak sepenuhnya melindungi pekerja melainkan compliance.
3.
Hybrid merupakan kombinasi
voluntary dan mandatory, disamping untuk memenuhi persyaratan dari
undang-undang juga bertujuan untuk melindungi pekerja dan aset
perusahaan.
C.
TUJUAN
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Menurut PER.05/MEN/1996 tentang Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tujuan dari sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan
kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga
kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan
mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja
yang aman, efisien dan produktif.
Usaha keselamatan dan kesehatan kerja
pada dasarnya mempunyai tujuan umum dan tujuan khusus.
1.
Tujuan Umum yaitu :
a. Perlindungan
terhadap tenaga kerja yang berada ditempat kerja agar selalu terjamin
keselamatan dan kesehatannya sehingga dapat diwujudkan peningkatkan produksi
dan produktivitas kerja.
b. Perlindungan
setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja agar selalu dalam keadaan
selamat dan sehat.
c. Perlindungan
terhadap bahan dan peralatan produksi agar dapat dipakai dan digunakan secara
aman dan efisien.
2.
Tujuan Secara Khusus antara lain :
a.
Mencegah dan atau mengurangi kecelakaan,
kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja.
b.
Mengamankan mesin, instalasi, pesawat,
alat kerja, bahan baku dan bahan hasil produksi.
c.
Menciptakan lingkungan dan tempat kerja
yang aman, nyaman, sehat dan penyesuaian antara pekerja dengan manuasi atau
manusia dengan pekerjaan.
D.
MANFAAT
SISTEM MANAJEMEN K3
Karena SMK3 bukan hanya tanggung jawab
pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga
tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi
pekerjanya. Selain itu penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat bagi
industri kita antara lain :
1.
Mengurangi jam kerja yang hilang akibat
kecelakaan kerja.
2.
Menghindari kerugian material dan jiwa
akibat kecelakaan kerja.
3.
Menciptakan tempat kerja yang efisien
dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
4.
Meningkatkan image market terhadap
perusahaan.
5.
Menciptakan hubungan yang harmonis bagi
karyawan dan perusahaan. Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik,
sehingga membuat umur alat semakin lama.
Sebagai mana terdapat pada lampiran I
PERMENAKER NO:PER.05/ MEN/1996 sebagai berikut:
1.
Komitmen dan Kebijakan
a.
Kepemimpinan dan Komitmen
b.
Tinjauan Awal K3
c.
Kebijakan K3
2.
Perencanaan
a.
Perencanaan Identifikasi Bahaya,
Penilaian dan Pengendalian Resiko
b.
Peraturan Perundangan dan Persyaratan
Lainnya
c.
Tujuan dan Sasaran
d.
Indikator Kinerja
e.
Perencanaan Awal dan Perencanaan
Kegiatan yang Sedang Berlangsung
3.
Penerapan
a.
Jaminan Kemampuan SDM Sarana dan Dana
1)
Integrasi
2)
Tanggungjawab dan Tanggung Gugat
3)
Konsultasi, Motyivasi dan Kesadaran
4)
Pelatihan dan Kompetensi
b.
Jaminan Kemampuan SDM Sarana dan
Dana
1)
Komunikasi
2)
Pelaporan
3)
Pendokumentasian
4)
Pengendalian Dokumen
5)
Pencatatan dan Manajemen Informasi
c.
Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian
dan Pengendalian Resiko
1)
Identifikasi Sumber Bahaya
2)
Penilaian Resiko
3)
Tindakan Pengendalian
4)
Perancangan dan Rekayasa
5)
Pengendalian Administratif
6)
Tinjauan Ulang Kontrak
7)
Pembelian
8)
Prosedur Menghadapi keadaan darurat dan
Bencana
9)
Prosedur Menghadapi Insiden
10) Prosedur
Rencana Pemulihan Keadaan Darurat
4.
Pengukuran dan Evaluasi
a.
Inspeksi dan Pengujian
b.
Audit SMK3
c.
Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
5.
Tinjauan Ulang dan Peningkatan oleh
Pihak Manajemen
Kekurangan yang paling dasar adalah
peraturan pendukung mengenai K3 yang masih terbatas dibandingkan dengan
organisasi internasional. Tapi hal ini masih dapat dimaklumi karena masalah
yang sama juga dirasakan oleh negara-negara di Asia dibandingkan negara Eropa
atau Amerika, karena memang masih dalam tahap awal. Selain itu sertifikasi SMK3
yang hanya dapat dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Pemerintah) dirasakan
kurang membantu promosi terhadap SMK3 dibandingkan dengan sertifikasi ISO
series, OHSAS, KOHSA (korea), yang juga menggunakan badan sertifikasi swasta.
Dengan banyaknya keuntungan dalam
penerapan SMK3 serta standarisasi SMK3 di Indonesia yang cukup representatif
bukankah saatnya bagi Industri Indonesia untuk melaksanakan SMK3 sesuai
PER.05/MEN/1996 baik industri skala kecil, menengah, hingga besar. Sehingga
bersama-sama menjadi industri yang kompetitif, aman, dan Efisien dalam
menghadapi pasar terbuka.
Elemen-Elemen Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar)
dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan
Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007,
ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Tabel di bawah menjelaskan uraian
singkat dari elemen-elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
berdasarkan standar-standar di atas :
OHSAS 18001:2007
|
ILO-OSH:2001
|
Permenaker No 5:1996
|
4.
Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4.1. Persyaratan Umum 4.2. Kebijakan K3 4.3. Perencanaan 4.3.1. Identifikasi Bahaya, Penialaian Resiko dan Pengendalian Resiko 4.3.2. Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya 4.3.3. Tujuan dan Program-Program K3 4.4.Penerapan dan Operasi 4.4.1. Sumber Daya, Peran, Tanggung-Jawab, Fungsi dan Wewenang 4.4.2. Kompetensi, Pelatihan dan Pengetahuan 4.4.3. Komunikasi, Partisipasi dan Konsultasi 4.4.4. Dokumentasi 4.4.5. Pengendalian Dokumen 4.4.6. Pengendalian Operasi 4.4.7. Persiapan Tanggap Darurat 4.5. Pemeriksaan 4.5.1. Pengukuran dan Pemantauan Kinerja 4.5.2. Evaluasi Penyimpangan 4.5.3. Investigasi Insiden, Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan 4.5.3.1. Investigasi Insiden 4.5.3.1. Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan 4.5.4. Pengendalian Catatan 4.5.5. Audit Internal 4.6. Tinjauan Manajemen |
3.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Dalam Organisasi
Kebijakan 3.1. Kebijakan K3 3.2. Partisipasi Tenaga Kerja Pengorganisasian 3.3. Tanggung-Jawab dan Fungsi 3.4. Kompetensi dan Pelatihan 3.5. Dokumentasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 3.6. Komunikasi Perencanaan dan Implementasi 3.7. Tinjauan Awal 3.8. Perencanaan, Pengembangan dan Penerapan Sistem 3.9. Tujuan K3 3.10. Pencegahan Bahaya 3.10.1. Pencegahan dan Pengukuran Pengendalian 3.10.2. Manajemen Perubahan 3.10.3. Pencegahan dan Persiapan Tanggap Darurat 3.10.4. Pembelian 3.10.5. Kontrak Evaluasi 3.11. Pemantauan dan Pengukuran Kinerja 3.12. Investigasi Kecelakaan Kerja dan Penyakit Kerja dan Dampaknya terhadap Kinerja K3 3.13. Audit 3.14. Tinjauan Manajemen Tindakan Peningkatan 3.15. Tindakan Pencegahan dan Perbaikan 3.16. Peningkatan Berkelanjutan |
Panduan
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1. Komitmen dan Kebijakan 1.1. Kepemimpinan dan Komitmen 1.2. Tinjauan Awal K3 1.3. Kebijakan K3 2. Perencanaan 2.1. Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko 2.2. Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya 2.3. Tujuan dan Sasaran 2.4. Indikator Kinerja 2.5. Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang Sedang Berlangsung 3. Penerapan 3.1. Jaminan Kemampuan 3.1.1. Sumber Daya Manusia, Sarana dan Dana 3.1.2. Integrasi 3.1.3. Tanggung-Jawab dan Tanggung-Gugat 3.1.4. Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran 3.1.5. Pelatihan dan Kompetensi Kerja 3.2. Kegiatan Pendukung 3.2.1. Komunikasi 3.2.2. Pelaporan 3.2.3. Pendokumentasian 3.2.4. Pengendalian Dokumen 3.2.5. Pencatatan dan Manajemen Informasi 3.3. Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko 3.3.1. Identifikasi Bahaya 3.3.2. Penilaian Resiko 3.3.3. Tindakan Pengendalian 3.3.4. Perancangan dan Rekayasa 3.3.5. Pengendalian Administratif 3.3.6. Tinjauan Ulang Kontrak 3.3.7. Pembelian 3.3.8. Prosedur Menghadapi Keadaan Darurat atau Bencana 3.3.9. Prosedur Menghadapi Insiden 3.3.10. Prosedur Rencana Pemulihan Keadaan Darurat 4. Pengukuran dan Evaluasi 4.1. Inspeksi dan Pengujian 4.2. Audit Sistem Manajemen K3 4.3. Tindakan Perbaikan dan Pencegahan 5. Tinjauan Ulang dan Peningkatan Oleh Pihak Manajemen |
II.
P2K3
A.
DASAR
HUKUM PEMBENTUKAN P2K3
Dasar hukum pembentukan Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah :
1.
Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli
Keselamatan Kerja.
a.
Disebutkan pada pasal 2 (dua)
bahwa tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang
atau lebih, atau tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan kurang
dari 100 (seratus) tenaga kerja namun menggunakan bahan, proses dan instalasi
yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan
penyinaran radioaktif pengusaha/pengurus wajib membentuk P2K3.
b.
Pada pasal 3 (tiga) disebutkan
bahwa unsur keanggotaan P2K3 terdiri dari pengusaha dan pekerja yang
susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota serta sekretaris P2K3
ialah ahli keselamatan kerja dari perusahaan yang bersangkutan.
2.
UU no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja (Pasal 10). “Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna mengembangkan kerjasama di bidang
keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka memperlancar usaha produksi.
3.
Kepmenaker No 155/Men/1984 tentang
Tugas,Fungsi, dan Mekanisme Kerja P2K3 dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
B.
PENGERTIAN
DAN TUGAS P2K3
Pengertian P2K3 (Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987
ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara
pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian & partisipasi
efektif dalam penerapan K3.
Tugas P2K3 (Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ialah memberikan saran dan pertimbangan baik
diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3 (berdasarkan pasal 4
(empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).
C.
FUNGSI
P2K3
Fungsi P2K3 (Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain :
1.
Menghimpun dan mengolah data
mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
2.
Mendorong kejasama manajemen dan pekerja
mengenali masalah K3 dan mencari penyelesaiannya.
3.
Menyediakan suatu forum dialog yang
konstruktif dan reguler antara Manajemen dan Pekerja tentang kepedulian mereka
terhadap K3.
4.
Memainkan peranan yang penting dalam
pengembangan program pengendalian bahaya di tempat kerja
5.
Mengkomunikasikan dan menyebarluaskan
informasi K3.
6.
Menyampaikan rekomendasi K3 kepada
Manajemen.
7.
Membantu menunjukkan dan menjelaskan
kepada setiap tenaga kerja mengenai :
a.
Berbagai faktor bahaya di
tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan
peledakan serta cara menanggulanginya.
b.
Faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
c.
Alat Pelindung Diri (APD) bagi
tenaga kerja yang bersangkutan.
d.
Cara dan sikap yang benar dan aman dalam
melaksanakan pekerjaannya.
8.
Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
a.
Mengevaluasi cara kerja, proses dan
lingkungan kerja.
b.
Menentukan tindakan koreksi dengan
alternatif terbaik.
c.
Mengembangkan sistem pengendalian
bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
d.
Mengevaluasi penyebab timbulnya
kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil
langkah-langkah yang diperlukan.
e.
Mengembangkan penyuluhan dan penelitian
di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
f.
Melaksanakan pemantauan terhadap gizi
kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
g.
Memeriksa kelengkapan peralatan
keselamatan kerja.
h.
Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga
kerja.
i.
Mengembangkan laboratorium Keselamatan
dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan
interpretasi hasil pemeriksaan.
j.
Menyelenggarakan administrasi
keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
k.
Membantu pimpinan perusahaan
menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya
meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi
dan gizi kerja. (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor
PER.04/MEN/1987).
D.
PERAN,
TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG P2K3
A. Peran
dan Tanggung Jawab P2K3
1.
Peran dan Tanggung Jawab Ketua P2K3:
Ø Melibatkan
semua anggota P2K3 dalam pelaksaanaan K3 di tempat kerja
Ø Memanfaatkan
keterampilan dan pengalaman bersama dalam menyelesaikan masalah K3
Ø Mendorong
anggota untuk memberikan kontribusi peningkatan K3 di tempat kerja
Ø Menghadirkan
anggota P2K3 dan memimpin langsung pertemuan reguler P2K3
Ø Mendistribusikan
Informasi Hasil Pertemuan Reguler dan tindak lajutnya.
Ø Merencanakan
Rapat Reguler
Ø Menyelenggarakan
Rapat dan Memimpin Rapat
Ø Menindaklanjuti
Hasil Keputusan Rapat
2.
Peran dan Tanggung Jawab Sekertaris P2K3
Ø Mempersiapkan
rapat reguler P2K3
Ø Menyusun
notulen rapat P2K3
Ø Menghimpun
semua agenda dan hasil keputusan rapat P2K3
Ø Menyebarluaskan
notulen rapat,laporan dan informasi P2K3 kepada anggota P2K3
Ø Menegaskan
dan mengklarifikasi hasil keputusan rapat yang telah dicapai
3.
Peran dan Tanggung Jawab Anggota P2K3
Ø Menghadiri
rapat P2K3
Ø Memberikan
kontribusi ide,saran dan pengalaman dalam rapat P2K3
Ø Menghimpun
dan mendapatkan informasi apabila ditugaskan oleh rapat P2K3
Ø Mengkaji
masalah K3 yang ada di tempat kerja
Ø Mempelajari
usul dan saran karyawan untuk dibawa dalam rapat P2K3
Ø Mengkomunikasikan
hasil rapat P2K3 di unit kerja masing2
Ø Membantu
melakukan inspeksi K3 dan investigasi kecelakaan kerja
B. Wewenang
P2K3
Jabatan
|
Wewenang
|
Ketua
|
§ Memimpin
semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
§ Menentukan
langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
§ Mempertanggung-jawabkan
pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui
Pimpinan Perusahaan.
§ Mempertanggung-jawabkan
program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
§ Mengawasi
dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan
|
Sekretaris
|
§ Membuat
undangan rapat dan notulen.
§ Mengelola
administrasi surat-surat P2K3.
§ Mencatat
data-data yang berhubungan dengan K3.
§ Memberikan
bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya
program-program K3.
§ Membuat
laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan
dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.
|
Anggota
|
§ Melaksanakan
program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
§ Melaporkan
kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
|
E.
SUSUNAN
P2K3
Jumlah dan susunan P2K3 antara lain
sebagai berikut :
1.
Perusahaan yang memiliki tenaga kerja
100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12
(dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan
Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
2.
Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50
(lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota
sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang
mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
3.
Perusahaan yang memiliki tenaga kerja
kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar,
maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
4.
Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga
kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah
anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing
anggota mewakili Perusahaannya.
Langkah-langkah
pembentukan P2K3 di Perusahaan ialah pertama-tama Perusahaan wajib menyatakan
Kebijakan K3 dan dituangkan secara tertulis. Kemudian Pimpinan Perusahaan
menginventarisasi daftar anggota P2K3 serta memberikan pengarahan singkat
terhadap daftar anggota mengenai Kebijakan K3 Perusahaan. Setelah itu
Perusahaan mengonsultasikan mengenai pembentukan P2K3 kepada Disnakertrans
setempat untuk dikaji dan disahkan melalui surat keputusan pengesahan P2K3.
Kepala Disnakertrans setempat melaksanakan pelantikan anggota P2K3 secara resmi.
Selanjutnya Perusahaan melaporkan mengenai pelaksanaan program-program P2K3 ke
Disnakertrans setempat secara rutin.
Struktur P2K3
Daftar Rujukan
Ø http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/10/pengertian-dan-elemen-sistem-manajemen.html
Ø http://www.a2k4-ina.net/informasi/163-sistim-manajemen-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-smk3-sesuai-pp-no-50-tahun-2012
Ø http://kumpulan-makalahh.blogspot.com/2012/12/sistem-manajemen-keselamatan-dan.html
Ø http://tutorial-gratis2.blogspot.com/2011/12/makalah-sistem-manajemen-k3-smk3.html
Ø http://healthsafetyprotection.com/konsep-sistem-manajemen-k3/
Ø http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/09/struktur-susunan-tugas-p2k3-panitia.html
Ø https://abunajmu.wordpress.com/2012/02/15/panitia-pembina-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-p2k3/