Minggu, 26 April 2015

Sistem Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (SMK3) & Panitia Pembina Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (P2K3)

I.        SMK3
A.      DEFINISI SISTEM MANAJEMEN K3
Manajemen dapat didefinisikan sebagai “kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh sesuatu hasil dalam rangka pencapaian tujuan melalui kegiatankegiatan orang lain. Manajemen merupakan suatu proses pencapaian tujuan secara efisien dan efektif, melalui pengarahan, penggerakan dan pengendalian kegiatankegiatan yang dilakukan oleh orangorang yang tergabung dalam suatu bentuk kerja sama.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara normatif sebagaimana terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan  yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Karena SMK3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya.
Sedangkan menurut OHSAS 18001, SMK3 (OH&S Management System) adalah bagian dari sistem manajemen organisasi yang digunakan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 dalam organisasi.
Dari dua definisi tentang SMK3 di atas dapat disimpulkan bahwa SMK3 adalah sistem manajemen yang terintergrasi untuk menjalankan dan mengembangkan kebijakan K3 yang telah ditetapkan perusahaan serta menanggulangi resiko bahaya yang mungkin terjadi di perusahaan.
B.       MODEL DALAM PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3.
Dalam penerapan sistem manajemen keselamatan ditemukan ada dua model yaitu rational organisation theory dan socio-technical system theory. Rational organisation theory menekankan pada pendekatan top-down,penerapan sistem manajemen keselamatan  didasarkan pada kebijakan atau instruksi dari top level manajemen dan diteruskan sampai pada level yang paling bawah. Sementara socio-technical system theory melakukan pendekatan dengan intervensi organisasi yang didasarkan pada analisa hubungan antara teknologi,orientasi dari pekerja dan struktur organisasi (Gallagher,2001).
Gallagher juga mengklasifikasikan sistem manjemen keselamatan ke dalam 4 tipe,yaitu:
1.        Safe Person Control Strategy;
a.         Strategi pencegahan difokuskan pada kontrol perilaku pekerjaan
2.        Safe Place Control Strategy;
a.         Strategi pencegahan difokuskan pada bahaya dari sumbernya melalui identifikasi,kajian dan pengendalian.
3.        Traditional Management;
a.         Peran kunci dalam K3 dipegang oleh supervisor dan EHS specialis.
b.        Integrasi sistem manajemen keselamatan ke dalam sistem manajemen yang lebih luas masih sangat rendah.
c.         Keterlibatan karyawan masih rendah.
4.        Innovative Management;
a.         Peran kunci dalam K3 dipegang oleh senior dan line manager.
b.        Integrasi sistem manajemen keselamatan kedalam sistem manajemen yang lebih luas sudah sangat baik.
c.         Keterlibatan karyawan tinggi.
Metode implementasi dari manajemen keselamatan dapat dikategorikan menjadi tiga yaitu, voluntary, mandatory dan hybrid (Gallagher, 2001).
1.        Voluntary adalah pelaksanaan manajemen keselamatan secara sukarela didasarkan pada tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan dan kesejahteraan karyawannya. Dengan cara ini akan lebih mudah melibatkan karyawan untuk berpartisipasi dalam berbagai program K3.
2.        Kategori mandatory didasarkan pada keharusan atau kewajiban untuk memenuhi persyaratan dari pemerintah atau pelanggan. Dan implementasinya terlihat dipaksakan dan sedikit melibatkan karyawan karena tujuannya tidak sepenuhnya melindungi pekerja melainkan compliance.
3.        Hybrid merupakan kombinasi voluntary dan mandatory, disamping untuk memenuhi persyaratan dari undang-undang  juga bertujuan untuk melindungi pekerja dan aset perusahaan.

C.      TUJUAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Menurut PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tujuan dari sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Usaha keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mempunyai tujuan umum dan tujuan khusus.
1.        Tujuan Umum yaitu :
a.       Perlindungan terhadap tenaga kerja yang berada ditempat kerja agar selalu terjamin keselamatan dan kesehatannya sehingga dapat diwujudkan peningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
b.      Perlindungan setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
c.       Perlindungan terhadap bahan dan peralatan produksi agar dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.
2.        Tujuan Secara Khusus antara lain :
a.         Mencegah dan atau mengurangi kecelakaan, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja.
b.        Mengamankan mesin, instalasi, pesawat, alat kerja, bahan baku dan bahan hasil produksi.
c.         Menciptakan lingkungan dan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan penyesuaian antara pekerja dengan manuasi atau manusia dengan pekerjaan.

D.      MANFAAT SISTEM MANAJEMEN K3
Karena SMK3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya. Selain itu penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara lain :
1.        Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
2.        Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
3.        Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
4.        Meningkatkan image market terhadap perusahaan.
5.        Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan. Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.
Sebagai mana terdapat pada lampiran I PERMENAKER NO:PER.05/ MEN/1996 sebagai berikut:  
1.        Komitmen dan Kebijakan
a.         Kepemimpinan dan Komitmen
b.        Tinjauan Awal K3
c.         Kebijakan K3
2.        Perencanaan
a.         Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
b.        Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya
c.         Tujuan dan Sasaran
d.        Indikator Kinerja
e.         Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang Sedang Berlangsung
3.        Penerapan
a.         Jaminan Kemampuan SDM Sarana dan Dana
1)        Integrasi
2)        Tanggungjawab dan Tanggung Gugat
3)        Konsultasi, Motyivasi dan Kesadaran
4)        Pelatihan dan Kompetensi
b.        Jaminan Kemampuan SDM Sarana dan Dana
1)        Komunikasi
2)        Pelaporan
3)        Pendokumentasian
4)        Pengendalian Dokumen
5)        Pencatatan dan Manajemen Informasi
c.         Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
1)        Identifikasi Sumber Bahaya
2)        Penilaian Resiko
3)        Tindakan Pengendalian
4)        Perancangan dan Rekayasa
5)        Pengendalian Administratif
6)        Tinjauan Ulang Kontrak
7)        Pembelian
8)        Prosedur Menghadapi keadaan darurat dan Bencana
9)        Prosedur Menghadapi Insiden
10)    Prosedur Rencana Pemulihan Keadaan Darurat
4.        Pengukuran dan Evaluasi
a.         Inspeksi dan Pengujian
b.        Audit SMK3
c.         Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
5.        Tinjauan Ulang dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen
Kekurangan yang paling dasar adalah peraturan pendukung mengenai K3 yang masih terbatas dibandingkan dengan organisasi internasional. Tapi hal ini masih dapat dimaklumi karena masalah yang sama juga dirasakan oleh negara-negara di Asia dibandingkan negara Eropa atau Amerika, karena memang masih dalam tahap awal. Selain itu sertifikasi SMK3 yang hanya dapat dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Pemerintah) dirasakan kurang membantu promosi terhadap SMK3 dibandingkan dengan sertifikasi ISO series, OHSAS, KOHSA (korea), yang juga menggunakan badan sertifikasi swasta.
Dengan banyaknya keuntungan dalam penerapan SMK3 serta standarisasi SMK3 di Indonesia yang cukup representatif  bukankah saatnya bagi Industri Indonesia untuk melaksanakan SMK3 sesuai PER.05/MEN/1996 baik industri skala kecil, menengah, hingga besar. Sehingga bersama-sama menjadi industri yang kompetitif, aman, dan Efisien dalam menghadapi pasar terbuka.
Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Tabel di bawah menjelaskan uraian singkat dari elemen-elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan standar-standar di atas :
OHSAS 18001:2007
ILO-OSH:2001
Permenaker No 5:1996
4. Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4.1. Persyaratan Umum
4.2. Kebijakan K3
4.3. Perencanaan
4.3.1. Identifikasi Bahaya, Penialaian Resiko dan Pengendalian Resiko
4.3.2. Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya
4.3.3. Tujuan dan Program-Program K3
4.4.Penerapan dan Operasi
4.4.1. Sumber Daya, Peran, Tanggung-Jawab, Fungsi dan Wewenang
4.4.2. Kompetensi, Pelatihan dan Pengetahuan
4.4.3. Komunikasi, Partisipasi dan Konsultasi
4.4.4. Dokumentasi
4.4.5. Pengendalian Dokumen
4.4.6. Pengendalian Operasi
4.4.7. Persiapan Tanggap Darurat
4.5. Pemeriksaan
4.5.1. Pengukuran dan Pemantauan Kinerja
4.5.2. Evaluasi Penyimpangan
4.5.3. Investigasi Insiden, Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan
4.5.3.1. Investigasi Insiden
4.5.3.1. Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan
4.5.4. Pengendalian Catatan
4.5.5. Audit Internal
4.6. Tinjauan Manajemen
3. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Dalam Organisasi
Kebijakan
3.1. Kebijakan K3
3.2. Partisipasi Tenaga Kerja
Pengorganisasian
3.3. Tanggung-Jawab dan Fungsi
3.4. Kompetensi dan Pelatihan
3.5. Dokumentasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3.6. Komunikasi
Perencanaan dan Implementasi
3.7. Tinjauan Awal
3.8. Perencanaan, Pengembangan dan Penerapan Sistem
3.9. Tujuan K3
3.10. Pencegahan Bahaya
3.10.1. Pencegahan dan Pengukuran Pengendalian
3.10.2. Manajemen Perubahan
3.10.3. Pencegahan dan Persiapan Tanggap Darurat
3.10.4. Pembelian
3.10.5. Kontrak
Evaluasi
3.11. Pemantauan dan Pengukuran Kinerja
3.12. Investigasi Kecelakaan Kerja dan Penyakit Kerja dan Dampaknya terhadap Kinerja K3
3.13. Audit
3.14. Tinjauan Manajemen
Tindakan Peningkatan
3.15. Tindakan Pencegahan dan Perbaikan
3.16. Peningkatan Berkelanjutan
Panduan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1. Komitmen dan Kebijakan
1.1. Kepemimpinan dan Komitmen
1.2. Tinjauan Awal K3
1.3. Kebijakan K3
2. Perencanaan
2.1. Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
2.2. Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya
2.3. Tujuan dan Sasaran
2.4. Indikator Kinerja
2.5. Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang Sedang Berlangsung
3. Penerapan
3.1. Jaminan Kemampuan
3.1.1. Sumber Daya Manusia, Sarana dan Dana
3.1.2. Integrasi
3.1.3. Tanggung-Jawab dan Tanggung-Gugat
3.1.4. Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran
3.1.5. Pelatihan dan Kompetensi Kerja
3.2. Kegiatan Pendukung
3.2.1. Komunikasi
3.2.2. Pelaporan
3.2.3. Pendokumentasian
3.2.4. Pengendalian Dokumen
3.2.5. Pencatatan dan Manajemen Informasi
3.3. Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
3.3.1. Identifikasi Bahaya
3.3.2. Penilaian Resiko
3.3.3. Tindakan Pengendalian
3.3.4. Perancangan dan Rekayasa
3.3.5. Pengendalian Administratif
3.3.6. Tinjauan Ulang Kontrak
3.3.7. Pembelian
3.3.8. Prosedur Menghadapi Keadaan Darurat atau Bencana
3.3.9. Prosedur Menghadapi Insiden
3.3.10. Prosedur Rencana Pemulihan Keadaan Darurat
4. Pengukuran dan Evaluasi
4.1. Inspeksi dan Pengujian
4.2. Audit Sistem Manajemen K3
4.3. Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
5. Tinjauan Ulang dan Peningkatan Oleh Pihak Manajemen

II.     P2K3
A.      DASAR HUKUM PEMBENTUKAN P2K3
Dasar hukum pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah :
1.        Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
a.         Disebutkan pada pasal 2 (dua) bahwa tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih, atau tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) tenaga kerja namun menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif pengusaha/pengurus wajib membentuk P2K3.
b.        Pada pasal 3 (tiga) disebutkan bahwa unsur keanggotaan P2K3 terdiri dari pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota serta sekretaris P2K3 ialah ahli keselamatan kerja dari perusahaan yang bersangkutan.
2.        UU no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Pasal 10). “Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna mengembangkan kerjasama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka memperlancar usaha produksi.
3.        Kepmenaker No 155/Men/1984 tentang Tugas,Fungsi, dan Mekanisme Kerja P2K3 dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

B.       PENGERTIAN DAN TUGAS P2K3
Pengertian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian & partisipasi efektif dalam penerapan K3.
Tugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3 (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).
C.      FUNGSI P2K3
Fungsi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain :
1.        Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
2.        Mendorong kejasama manajemen dan pekerja mengenali masalah K3 dan mencari penyelesaiannya.
3.        Menyediakan suatu forum dialog yang konstruktif dan reguler antara Manajemen dan Pekerja tentang kepedulian mereka terhadap K3.
4.        Memainkan peranan yang penting dalam pengembangan program pengendalian bahaya di tempat kerja
5.        Mengkomunikasikan dan menyebarluaskan informasi K3.
6.        Menyampaikan rekomendasi K3 kepada Manajemen.
7.        Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
a.         Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
b.        Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
c.         Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
d.        Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
8.        Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
a.         Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja.
b.        Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
c.         Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
d.        Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
e.         Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
f.         Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
g.        Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
h.        Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
i.          Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
j.          Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
k.        Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja. (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).

D.      PERAN, TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG P2K3
A.      Peran dan Tanggung Jawab P2K3
1.        Peran dan Tanggung Jawab Ketua P2K3:
Ø  Melibatkan semua anggota P2K3 dalam pelaksaanaan K3 di tempat kerja
Ø  Memanfaatkan keterampilan dan pengalaman bersama dalam menyelesaikan masalah K3
Ø  Mendorong anggota untuk memberikan kontribusi peningkatan K3 di tempat kerja
Ø  Menghadirkan anggota P2K3 dan memimpin langsung pertemuan reguler P2K3
Ø  Mendistribusikan Informasi Hasil Pertemuan Reguler dan tindak lajutnya.
Ø  Merencanakan Rapat Reguler
Ø  Menyelenggarakan Rapat dan Memimpin Rapat
Ø  Menindaklanjuti Hasil Keputusan Rapat

2.        Peran dan Tanggung Jawab Sekertaris P2K3
Ø  Mempersiapkan rapat reguler P2K3
Ø  Menyusun notulen rapat P2K3
Ø  Menghimpun semua agenda dan hasil keputusan rapat P2K3
Ø  Menyebarluaskan notulen rapat,laporan dan informasi P2K3 kepada anggota P2K3
Ø  Menegaskan dan mengklarifikasi hasil keputusan rapat yang telah dicapai

3.        Peran dan Tanggung Jawab Anggota P2K3
Ø  Menghadiri rapat P2K3
Ø  Memberikan kontribusi ide,saran dan pengalaman dalam rapat P2K3
Ø  Menghimpun dan mendapatkan informasi apabila ditugaskan oleh rapat P2K3
Ø  Mengkaji masalah K3 yang ada di tempat kerja
Ø  Mempelajari usul dan saran karyawan untuk dibawa dalam rapat P2K3
Ø  Mengkomunikasikan hasil rapat P2K3 di unit kerja masing2
Ø  Membantu melakukan inspeksi K3 dan investigasi kecelakaan kerja

B.       Wewenang P2K3
Jabatan
Wewenang
Ketua
§     Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
§     Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
§     Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
§     Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
§     Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan
Sekretaris
§     Membuat undangan rapat dan notulen.
§     Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
§     Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
§     Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
§     Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.
Anggota
§     Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
§     Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

E.       SUSUNAN P2K3
Jumlah dan susunan P2K3 antara lain sebagai berikut :
1.        Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
2.        Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
3.        Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
4.        Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.
Langkah-langkah pembentukan P2K3 di Perusahaan ialah pertama-tama Perusahaan wajib menyatakan Kebijakan K3 dan dituangkan secara tertulis. Kemudian Pimpinan Perusahaan menginventarisasi daftar anggota P2K3 serta memberikan pengarahan singkat terhadap daftar anggota mengenai Kebijakan K3 Perusahaan. Setelah itu Perusahaan mengonsultasikan mengenai pembentukan P2K3 kepada Disnakertrans setempat untuk dikaji dan disahkan melalui surat keputusan pengesahan P2K3. Kepala Disnakertrans setempat melaksanakan pelantikan anggota P2K3 secara resmi. Selanjutnya Perusahaan melaporkan mengenai pelaksanaan program-program P2K3 ke Disnakertrans setempat secara rutin.


Struktur P2K3


Daftar Rujukan
Ø  http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/10/pengertian-dan-elemen-sistem-manajemen.html
Ø  http://www.a2k4-ina.net/informasi/163-sistim-manajemen-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-smk3-sesuai-pp-no-50-tahun-2012
Ø  http://kumpulan-makalahh.blogspot.com/2012/12/sistem-manajemen-keselamatan-dan.html
Ø  http://tutorial-gratis2.blogspot.com/2011/12/makalah-sistem-manajemen-k3-smk3.html
Ø  http://healthsafetyprotection.com/konsep-sistem-manajemen-k3/
Ø  http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/09/struktur-susunan-tugas-p2k3-panitia.html
Ø  https://abunajmu.wordpress.com/2012/02/15/panitia-pembina-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-p2k3/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar